Musyawarah Desa Penetapan APBDes
Musyawarah Desa Desa Cibatu membahas dan menetapkan perubahan atas Peraturan Desa Cibatu Nomor 7 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah Desa Cibatu bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Penetapan Perubahan atas Peraturan Desa Cibatu Nomor 7 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan musyawarah ini menjadi bagian dari mekanisme pemerintahan desa dalam memastikan proses perencanaan dan penganggaran desa berjalan secara transparan, partisipatif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui forum Musyawarah Desa tersebut, berbagai pembahasan terkait perubahan peraturan desa mengenai APBDes Tahun Anggaran 2026 disampaikan dan didiskusikan bersama para peserta musyawarah. Hasil pembahasan kemudian disepakati bersama serta mendapat persetujuan dari Kepala Desa Cibatu, sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Diharapkan melalui Musyawarah Desa ini, kebijakan dan program pembangunan desa yang tertuang dalam APBDes dapat dilaksanakan secara optimal guna mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Desa Cibatu.
#desacibatu #mediacenterdesacibatu #pemdescibatu
#musdes #musyawarahdesa